CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 001/PDTP/X/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                 :  Wiwin Kurniah.S.E.
Pekerjaan           :  Direktur Utama PT. Adikarta Property
Alamat               :  Jln Jendral Soedirman N0. 210 Yogyakarta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
1.      Nama               : Misbahuddin,S.H.,M.H
            Pekerjaan         : Advokat
Kantor            : Associate Law Firm Thomas,SH.M.H and    Partners. Jl.Colombo No. 70 Yogyakarta.

---------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai TERGUGAT di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara WANPRESTASI melawan Siska maharani Costumer PT. Adikarta Property, Jl. veteran No. 19 Bantul selaku PENGGUGAT.

Untuk itu Penerima Kuasa
1.      Membela segala hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam perkara ini melakukan dan menerima segala pembayaran serta membuat dan menerima kwitansi.
2.      Boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala hal yang berhubungan dengan perkara itu memiliki tempat kedudukan hukum domisili. menghadap hakim-hakim di pengadilan.
3.      Boleh berperkara di muka Pengadilan Negeri Yogyakarta dan untuk itu berhak membuat dan menandatangani dan mengajukan jawaban serta rekonpensi memohon sita jaminan membuat dan menandatangani dan mengajukan duplik, reduplik dan kesimpulan kesimpulan, membuat pertanyaan pertanyaan dan bantahan-bantahan. Menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dan menyangkal pertanyaan-pertanyaan baik di dalam maupun di luar persidangan. Mengajukan saksi-saksi dan alat bukti, mengadakan maupun menolak perdamaian memohon Memohon putusan dan turunan putusan, memohon berkas perkara, memohon agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu.
Surat kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum, yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi. Demikian surat kuasa ini di buat.

     Yogyakarta, 21 Oktober 2016

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa
                                                                            

Misbahuddin, SH.,MH.                                              Wiwin Kurniah, S.E.

Komentar